Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:09 WIB
loading...
Pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Foto: istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Dia menuturkan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta. Tidak ditahan," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ungkapnya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambungnya.
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.
Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Dia menuturkan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta. Tidak ditahan," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ungkapnya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambungnya.
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.
Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
(rca)
Lihat Juga :