Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00 WIB
Pemerintah tidak hanya memberikan insentif untuk tahun pajak berjalan. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok sebesar 5%. Insentif tunggakan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

4. Proses Otomatis Lewat Sistem

Wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai mekanisme pengajuan. Morris Danny memastikan bahwa sistem pada Bank persepsi maupun kanal pembayaran digital lainnya telah terintegrasi. "Wajib pajak mungkin melihat nominal di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masih angka penuh. Namun, saat melakukan transaksi pembayaran, sistem akan secara otomatis memotong tagihan sesuai dengan periode diskon yang berlaku saat itu," jelas Morris.

5. Pajak untuk Pembangunan Jakarta

Membayar PBB-P2 bukan sekadar menggugurkan kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata warga dalam membangun kota. Pendapatan dari sektor pajak ini akan dialokasikan kembali untuk penyediaan layanan publik, mulai dari perbaikan jalan, transportasi umum, fasilitas kesehatan, hingga pengendalian banjir dan pemeliharaan taman kota.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat, seiring dengan kemudahan dan insentif yang diberikan. Warga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi PBB-P2 mereka guna mendapatkan potongan maksimal.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!