Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim

Selasa, 05 Mei 2026 - 13:37 WIB
Polisi mengamankan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Status pengemudi akan ditentukan hari ini. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi mengamankan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Status pengemudi Pajero di kasus tersebut akan ditentukan hari ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihak Unit Laka Lantas Jakarta Timur hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum LPR. "Hari ini rencana gelar perkara," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).



Dia menambahkan, saat ini LPR masih berstatus saksi dalam kasus tabrakan tersebut. "Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!