Kabur usai Tabrak Pedagang, Sopir Pajero: Saya Takut Diamuk Warga

Senin, 04 Mei 2026 - 20:09 WIB
Lihat video: Pedagang Buah di Jakarta Timur Jadi Korban Tabrak Lari, Kondisi Luka Parah



"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!