Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Tangkap 2 Tersangka
Sabtu, 02 Mei 2026 - 23:21 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Dok Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Baca Juga: Soal Kelangkaan LPG 3 Kg, Bareskrim: Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Irhamni.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Baca Juga: Soal Kelangkaan LPG 3 Kg, Bareskrim: Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Irhamni.
Lihat Juga :