Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM soal SOP hingga Regulasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB
Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.

“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” jelas dia.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4) kemaren. Tercatat, 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!