Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bakal mengaudit manajemen keselamatan perusahaan taksi listrik. Langkah ini imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Sindonews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bakal mengaudit manajemen keselamatan perusahaan taksi listrik . Langkah ini imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).

"Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Rabu (29/4/2026).



Baca juga: Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

“Kami tegas akan memeriksa lebih lanjut sekaligus keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nanti hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!