Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi

Rabu, 22 April 2026 - 17:25 WIB
Imron menegaskan, kekuatan aparat tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme, negara bahkan dapat bertindak lebih dini.

Pemblokiran dana, penyitaan, hingga penelusuran lintas transaksi dimungkinkan oleh hukum apabila ada dugaan kuat bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum. “Di sinilah tampak bahwa negara tidak sekadar menunggu, tetapi juga diberi kewenangan untuk mencegah”, ungkapnya.

Karena itu, Menurut dia, penyelidikan terhadap aliran dana asing menjadi sangat penting. Kejahatan keuangan modern tidak lagi sederhana. Ia bergerak melintasi batas negara, memanfaatkan celah teknologi, dan sering kali bersembunyi di balik transaksi yang tampak legal.

“Bila negara terlambat membaca indikasi, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga dapat menyentuh aspek keamanan nasional dan stabilitas sistem keuangan”, katanya.

Meski demikian, Imron juga mengingatkan penegakan hukum di bidang ini tidak bebas tantangan. Perbedaan yurisdiksi antarnegara, berkembangnya platform digital, hingga tarik-menarik antara kebutuhan pengawasan dan perlindungan privasi menjadi persoalan nyata.

“Namun, tantangan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk ragu bertindak. Justru di tengah kompleksitas itulah profesionalisme aparat, kepatuhan lembaga keuangan, dan koordinasi antarlembaga menjadi penentu utama,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!