Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi

Rabu, 22 April 2026 - 17:25 WIB
loading...
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi meminta negara mengawasi dana asing yang masuk ke Indonesia. Foto/istimewa
A A A
SURABAYA - Masuknya dana asing ke Indonesia bukan tindakan yang terlarang. Namun demikian, negara tidak boleh pasif dan perlu mengawasi kemana aliran dana tersebut.

Dalam sistem hukum nasional, aliran dana dari luar negeri tetap diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Namun, di titik inilah negara tidak boleh bersikap pasif. Legalitas dana asing tidak pernah berarti kebebasan tanpa pengawasan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak.

Pandangan itu ditegaskan Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu, (22/4/2026).

Baca juga: Dana Asing ke NGO Disorot, BEM Nusantara: Rawan Jadi Alat Kepentingan Global

“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan”, kata Imron.

Menurut Imron, persoalan utama bukanlah apakah aparat memiliki kewenangan atau tidak. Kewenangan itu ada dan cukup kuat.

Lihat video: Bantah Terima Dana, Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli


“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara cermat, bertahap, dan berbasis indikasi hukum yang jelas. Negara, dalam hal ini aparat penegakan hukum tidak bekerja dengan asumsi, melainkan melalui sistem deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Imron, lembaga jasa keuangan menjadi pintu awal pengawasan. Mereka diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksinya.

“Bila ditemukan penyimpangan dari profil transaksi yang wajar, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan wajib dilaporkan kepada PPATK. Dari sinilah negara mulai bekerja dengan instrumen yang lebih tajam,” tuturnya.

Setelah itu, PPATK menjalankan fungsi analisis dan evaluasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bergerak ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kepolisian berwenang menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti, sementara Kejaksaan berperan membawa perkara ke pengadilan.

Dalam situasi tertentu, KPK juga dapat masuk apabila ditemukan irisan dengan tindak pidana korupsi. “Artinya, sistem hukum Indonesia tidak membiarkan aliran dana asing bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan negara,” tegasnya.

Imron menegaskan, kekuatan aparat tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme, negara bahkan dapat bertindak lebih dini.

Pemblokiran dana, penyitaan, hingga penelusuran lintas transaksi dimungkinkan oleh hukum apabila ada dugaan kuat bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum. “Di sinilah tampak bahwa negara tidak sekadar menunggu, tetapi juga diberi kewenangan untuk mencegah”, ungkapnya.

Karena itu, Menurut dia, penyelidikan terhadap aliran dana asing menjadi sangat penting. Kejahatan keuangan modern tidak lagi sederhana. Ia bergerak melintasi batas negara, memanfaatkan celah teknologi, dan sering kali bersembunyi di balik transaksi yang tampak legal.

“Bila negara terlambat membaca indikasi, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga dapat menyentuh aspek keamanan nasional dan stabilitas sistem keuangan”, katanya.

Meski demikian, Imron juga mengingatkan penegakan hukum di bidang ini tidak bebas tantangan. Perbedaan yurisdiksi antarnegara, berkembangnya platform digital, hingga tarik-menarik antara kebutuhan pengawasan dan perlindungan privasi menjadi persoalan nyata.

“Namun, tantangan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk ragu bertindak. Justru di tengah kompleksitas itulah profesionalisme aparat, kepatuhan lembaga keuangan, dan koordinasi antarlembaga menjadi penentu utama,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Analis: Israel Omong...
Analis: Israel Omong Besar tapi Tak Mampu Serang Dahsyat Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved