2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ditikam saat baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Aksi penusukan tersebut dilatarbelakangi balas dendam. Dendam itu diduga terkait dengan kasus tewasnya saudara dari para pelaku di 2020.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, Jakarta, Senin (20/4/2026).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!