2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB
Polisi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto: Istimewa
MALUKU - Polisi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan Selasa (21/4/2026).



Dia menyebutkan, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. “Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ujar dia.

Baca juga: Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!