Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIB
Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. "Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Irhamni mengatakan dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Irhamni mengatakan dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(cip)
Lihat Juga :