Kesal Buat Bising, Remaja 12 Tahun Luka Dilempar Golok

Sabtu, 19 September 2020 - 10:43 WIB
Pelaku penganiayaan Andi Dana Wijaya (61) diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat. (foto: SINDONews/Enrico Ngantung)
LAMPUNG BARAT - Personel Satreskrim Polsek Sekincau, Lampung Barat (Lambar), mengamankan Andi Dana Wijaya (61), warga Pemangku II, Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau, atas perbuatannya melempar sebilah golok kepada AF (12), sehingga mengakibatkan lengan korban patah tulang dan robek.

Masih kata Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang pelaku gunakan untuk melempar korban dan satu helai kaos milik korban.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Sekincau untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana", Terangnya.
(zai)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content