Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi
Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB
Baca juga: Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Langkah tersebut diawali dengan pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak 27 Februari 2026.
Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.
Lihat video: Geger! BEM FHUI Tuntut 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera di-DO
Langkah tersebut diawali dengan pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak 27 Februari 2026.
Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.
Lihat video: Geger! BEM FHUI Tuntut 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera di-DO
Lihat Juga :