Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:10 WIB
DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Foto Ilustrasi SINDOnews
PONTIANAK - DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.

(Baca juga : Lecehkan Gerakan Salat, 4 Pemuda Digelandang Polres Sampang )



Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media, perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW. (Baca juga : Wanita Ini Diperkosa Beberapa Pria di Depan Suaminya yang Disandera )

Selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang namun SW dan YF rekannya menolak. Kemudian oleh DW korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang. (Baca: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!