Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Kamis, 09 April 2026 - 20:35 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di area Terminal 1C Bandara Soetta, pukul 02.00 WIB, Selasa (17/3/2026).
Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam. Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam. Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lihat Juga :