Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap

Kamis, 09 April 2026 - 12:46 WIB
OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun sejak 2017. CLA overstay selama 1.144 hari dan OJC masa tinggal berlebih selama 199 hari.

Pelanggaran yang dilakukan 5 warga Nigeria itu mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, Imigrasi sedang menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan berlaku,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!