Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap

Kamis, 09 April 2026 - 12:46 WIB
Imigrasi Bekasi menangkap 5 WNA Nigeria pada Senin (6/4/2026). Mereka diduga melakukan investasi fiktif hingga masa tinggal berlebihan atau overstay. Foto: Danandaya Arya Putra
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria pada Senin (6/4/2026). Mereka diduga terlibat melakukan investasi fiktif hingga masa tinggal berlebihan atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah tegas yang dilaksanakan tim sekaligus menjaga kewibawaan hukum di Kota Bekasi.



Baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya,” ujar Anggi, Kamis (9/4/2026).

Petugas awalnya menangkap 2 pria berinisial OJN dan OMN dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen Kota Bekasi. Keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia, meski mereka mengantongi izin tinggal investor.

Penelusuran petugas berlanjut dengan menangkap 3 warga Nigeria lainnya yaitu OCO, CLA, dan OJC. Dari hasil pengecekan sistem keimigrasian, ketiganya telah melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!