Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil
Minggu, 05 April 2026 - 20:14 WIB
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280.000 per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290.000 hingga Rp300.000. Keuntungan memang terlihat kecil per jeriken, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya
Teddy juga mengungkapkan tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.
Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.
Lihat Juga :