Pemkab OKI Berikan JKN untuk Kakak Beradik Penyandang Lumpuh Otak
Senin, 04 Mei 2020 - 19:47 WIB
Kunjungan ke Keluarga Hamdi. Foto/SindoNews/NovanWijaya
OKI - Dua kakak beradik, Marlina (29) dan Senen (21), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang menderita cerebral palsy (lumpuh otak) sudah dijamin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI sejak tahun 2008.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan, S. KM, M. Kes mengatakan, keduanya sudah didaftarkan sebagai penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2008 silam. ( Baca:Menyedihkan, Sejumlah Warga Palembang Tulis 'Saya Butuh Sembako' )
“Untuk layanan kesehatan keluarga tersebut sudah terdata sebagai penerima manfaat layanan kesehatan, mulai dari program Jamkesmas sampai saat ini berubah menjadi JKN,” ungkap Iwan, Senin, (4/5/2020).
Berdasarkan diagnosa lanjut, Iwan kedua kakak beradik tersebut menderita cerebral palsy, yaitu kelainan fungsi tubuh yang mengganggu perkembangan otot dan kemampuan motorik.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan, S. KM, M. Kes mengatakan, keduanya sudah didaftarkan sebagai penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2008 silam. ( Baca:Menyedihkan, Sejumlah Warga Palembang Tulis 'Saya Butuh Sembako' )
“Untuk layanan kesehatan keluarga tersebut sudah terdata sebagai penerima manfaat layanan kesehatan, mulai dari program Jamkesmas sampai saat ini berubah menjadi JKN,” ungkap Iwan, Senin, (4/5/2020).
Berdasarkan diagnosa lanjut, Iwan kedua kakak beradik tersebut menderita cerebral palsy, yaitu kelainan fungsi tubuh yang mengganggu perkembangan otot dan kemampuan motorik.
Lihat Juga :