Pemprov Jakarta Sanksi Tegas ASN yang WFH dari Kafe
Rabu, 01 April 2026 - 13:08 WIB
Pramono menyebutkan sesuai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ungkapnya.
Pemprov Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
"Karena tidak ada rangenya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur rangenya antara 25% sampai 50% maksimum," ucapnya.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ungkapnya.
Pemprov Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
"Karena tidak ada rangenya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur rangenya antara 25% sampai 50% maksimum," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :