Pemprov Jakarta Sanksi Tegas ASN yang WFH dari Kafe
Rabu, 01 April 2026 - 13:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas ASN yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH hari Jumat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH hari Jumat.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan tegas," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Saat ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan kepada ASN kedapatan bekerja di kafe, dia belum merinci lebih lanjut. Yang jelas, akan dilakukan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. "Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan," katanya.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan tegas," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Saat ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan kepada ASN kedapatan bekerja di kafe, dia belum merinci lebih lanjut. Yang jelas, akan dilakukan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. "Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan," katanya.
Lihat Juga :