PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:15 WIB
"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, yakni belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," tuturnya.

Sebelumnya, Disdik DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 pada Januari 2026 yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

Sejalan dengan pembatasan akses digital, Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan fasilitas aktivitas offline sebagai alternatif bagi anak. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan ruang publik dan program berbasis komunitas.

"Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi ini dengan bijak," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!