Larang Warga Main Bola di Pesisir Pantai Pede, Pemkab Manggarai Barat Tutup Hotel Pantai Pede Permai

Jum'at, 18 September 2020 - 16:33 WIB
"Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan Pengunjung di Pantai Pede. Bahwa berita larangan bagi pengunjung Pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan," tegas Rinus Jumat (18/9/2020).

Rinus memgutarakan, area Pantai menjadi domain publik. Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketentuan pemanfaatan ruang, bahwa area publik mencakup jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.

"Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Hotel Pantai Pede Permai ternyata belum memiliki izin, baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional," tegasnya.

Namun, menurut keterangan Maksimus Gabus dan Bapak Falentinus Hani perwakilan dari pihak hotel Pantai Pede Permai, petugas hotel tidak mengusir pengunjung. Sementara izin lingkungan hidup dan semua perizinan, untuk sementara masih diproses.

"pihak Hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel," ungkap Gabus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!