Libur Lebaran, Car Free Day Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:47 WIB
Dalam keterangan tersebut disampaikan, pemberlakuan itu didasari oleh Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).

“Yang menyatakan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujarnya.

Meski begitu, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memantau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berikutnya.

“Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi seputar HBKB,” jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!