Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB
Diberitakan sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Diketahui, dalam perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.

"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!