Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB
"Kami akan berembuk kembali dengan pimpinan kami di kantor," kata perwakilan Kemendikdasmen dalam ruang sidang, di kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Sebelum menutup sidang, Syawaludin membacakan ketentuan yang ada di dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Ketentuan tersebut menyebutkan bagi para pihak yang tidak menerima putusan dari Komisi Informasi itu dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima.
Baca juga: Sikapi Sidang Ijazah Gibran, Bonatua: Bahaya jika Keterbukaan Informasi Publik Diperketat
"Jadi bukan sejak dibacakan ya, sejak salinan putusan diterima. Dalam hal salah satu atau pihak yang tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Dan putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi, itu kalau sudah berkekuatan hukum tetap nantinya," tutur Syawaludin.
Sebelum menutup sidang, Syawaludin membacakan ketentuan yang ada di dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Ketentuan tersebut menyebutkan bagi para pihak yang tidak menerima putusan dari Komisi Informasi itu dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima.
Baca juga: Sikapi Sidang Ijazah Gibran, Bonatua: Bahaya jika Keterbukaan Informasi Publik Diperketat
"Jadi bukan sejak dibacakan ya, sejak salinan putusan diterima. Dalam hal salah satu atau pihak yang tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Dan putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi, itu kalau sudah berkekuatan hukum tetap nantinya," tutur Syawaludin.
Lihat Juga :