Pansus 14 DPRD Bandung: Raperda Perilaku Seksual Harus Fokus Kesehatan, Bukan Diskriminasi
Senin, 09 Maret 2026 - 12:16 WIB
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat. Foto: Dok. Istimewa
BANDUNG - Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor.
"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.
Menurut dia, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.
"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.
Menurut dia, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.
Lihat Juga :