Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu

Kamis, 17 September 2020 - 23:49 WIB
Tersangka Andi Nursan (duduk) diamankan di Mapolres Wajo. Foto/SINDOnews/Amnar Sengkang

Menurut AKBP Muhammad Islam, antara korban Muh Sandi dengan Nursan sebenarnya berteman. Korban Muh Sandi mengundang pelaku Nursan dari Soppeng. "Korban ditikam mengenai pinggang sebelah kiri bawah ketiak sebanyak satu kali. Muh Sandi sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Muhammad Islam.

Pascaperistiwa berdarah tersebut, tutur Kapolres Wajo, pelaku Nursan ditangkap sesaat setelah kejadian. Pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Wajo untuk penyidik lebih lanjut. "Untuk sementara, pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (3) KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," tutur Kapolres Wajo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!