BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran
Kamis, 17 September 2020 - 21:53 WIB
Rudi menjelaskan, bahwa Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Tentunya setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran," katanya.
(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )
Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.
Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran," katanya.
(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )
Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.
Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
Lihat Juga :