Ketua MES Aceh Harapkan tidak Ada Finance yang Tutup di Banda Aceh
Kamis, 17 September 2020 - 21:31 WIB
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman saat membuka Roadshow Multifinance Syariah yang digelar secara virtual, Kamis (17/09/2020).
BANDA ACEH - Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman mengharapkan agar tidak ada perusahaan pembiayaan atau finance yang tutup pasca berlakunya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ia mengingatkan, qanun tersebut mengamanahkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan sistem syariah paling telat pada 2021 mendatang. “Semangat yang melandasi terbentuknya qanun ini salah satunya, yaitu untuk melawan praktik riba,” katanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Aminullah saat membuka Roadshow Multifinance Syariah yang digelar secara virtual, Kamis 17 September 2020. Acara yang digagas oleh Adira Finance Syariah itu menghadirkan para narasumber dari MES Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh serta unsur lainnya.
“Saya berharap tidak ada lembaga keuangan khususnya finance yang terpaksa tutup di Aceh khususnya di Banda Aceh pasca berlakunya Qanun LKS. Sebaliknya, semua lembaga keuangan dapat melihat prospek yang lebih menjanjikan dengan mengonversi pengelolaan dari sistem konvensional ke syariah,” katanya.
Ia mengingatkan, qanun tersebut mengamanahkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan sistem syariah paling telat pada 2021 mendatang. “Semangat yang melandasi terbentuknya qanun ini salah satunya, yaitu untuk melawan praktik riba,” katanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Aminullah saat membuka Roadshow Multifinance Syariah yang digelar secara virtual, Kamis 17 September 2020. Acara yang digagas oleh Adira Finance Syariah itu menghadirkan para narasumber dari MES Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh serta unsur lainnya.
“Saya berharap tidak ada lembaga keuangan khususnya finance yang terpaksa tutup di Aceh khususnya di Banda Aceh pasca berlakunya Qanun LKS. Sebaliknya, semua lembaga keuangan dapat melihat prospek yang lebih menjanjikan dengan mengonversi pengelolaan dari sistem konvensional ke syariah,” katanya.
Lihat Juga :