Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Jum'at, 27 Februari 2026 - 14:07 WIB
Dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Purbaya, Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.

Menurut Rosi, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Rosi mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.

“Salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkapnya.

Rosi optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

Lihat video: BNN Rekomendasikan Rokok Elektrik Vape Dilarang Karena Jadi Media Penggunaan Narkoba
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!