185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
Jum'at, 27 Februari 2026 - 10:35 WIB
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bila Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.
Lalu bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilakan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Tapi dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimalkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bila Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.
Lalu bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilakan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Tapi dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimalkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
(cip)
Lihat Juga :