185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:44 WIB
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucapnya.

Adapun, keberadaan Lapangan Padel belakangan ramai diperbincangkan setelah adanya keluhan warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

Baca juga: Terungkap 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel: Parkir, Kebisingan, dan Jam Operasional

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menutup operasional Lapangan Pade bila melanggar perizinan.

"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!