Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:38 WIB
Lihat video: SIDANG ETIK BRIMOB PENGANIAYA PELAJAR



Menurut Dadang, pemberian sanksi PTDH itu juga sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

Dadang menambahkan, saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikam penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!