Warung Manisan Tempat Transaksi Narkoba di Lubuklinggau Digerebek
Kamis, 17 September 2020 - 18:29 WIB
Barang bukti narkoba ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok di rak jualan manisan. Berdasarkan interograsi terhadap tersangka, diketahui sabu dan ekstasi didapatkan dari Zainal Abidin alias Inal (50) di Tanjung Aman. Sehingga tim bergerak melakukan penggerebekan kediaman Inal.
“Anggota berhasil mengamankan sebungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu, dari dalam rumah tersangka, dan diakui narkoba didapat dari daerah Jambi,” katanya. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Anggota berhasil mengamankan sebungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu, dari dalam rumah tersangka, dan diakui narkoba didapat dari daerah Jambi,” katanya. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(vit)
Lihat Juga :