Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 September 2020 - 17:30 WIB
Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS yang melakukan mutilasi terhadap RHW. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS yang melakukan mutilasi terhadap RHW, dikenakan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman mati.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).



Diketahui, mayat RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Adapun motif pelaku karena hendak menguasai harta korban. (Baca juga: Pelaku Mutilasi Sepasang Kekasih, Korban Dibunuh saat Berhubungan Badan)

"Entah karena situasi saat ini (pandemi) atau bagaimana, mereka mencari korban (melalui aplikasi chatting) untuk dikuasai hartanya," kata Kapolda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!