Status Tersangka Jadi Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tolak Roy Suryo dan Rismon di Sidang CLS PN Solo

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:23 WIB
Pihaknya menilai apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk membela kepentingan yang bersangkutan sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang kini dalam proses penelitian di kejaksaan terkait berkas penyidikan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum penggugat gugatan CLS ijazah Jokowi M Taufiq menilai hukum acara yang disampaikan kuasa hukum Jokowi salah. "Pak Irpan (YB Irpan kuasa hukum Jokowi) itu hukum acaranya salah. Ini bukan hukum acara pidana, yang dilarang perdata itu semenda (merujuk pada hubungan keluarga yang timbul dari perkawinan), keponakan, ayah, ibu,” ujarnya.

Dia menegaskan Rismon Sianipar dan Roy Suryo tidak bersaudara dan tidak memiliki hubungan darah dengan para penggugat.

Sebagaimana diketahui, sidang ijazah di PN Solo menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!