Tidak Pakai Masker, 50 Warga Sunter Didenda Usai Sidang Tipiring
Kamis, 17 September 2020 - 16:31 WIB
Yusuf menyebut ada sebanyak 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun tidak memakainya dengan benar, dan mereka langsung menjalani sidang Tipiring.
"Sebanyak 49 orang didenda Rp50 ribu dan 1 orang didenda Rp75 ribu. Selain denda, kami juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang," tandasnya. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff ).
Dari 50 orang yang terkena sanksi denda itu, sebanyak 4 orang membayarkannya dengan cara transfer ke kas daerah dan 46 orang lainnya melakukan pembayaran tunai atau titip denda yang nantinya juga akan dikirimkan ke kas daerah dengan nomor rekening 108.02.61575.6.
Operasi gabungan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara. Dari Pemerintah Kota Jakarta Utara hadir Wakil Wali Kota Ali Maulana Hakim, lalu Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, dan Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Roynald Sumedap.
"Sebanyak 49 orang didenda Rp50 ribu dan 1 orang didenda Rp75 ribu. Selain denda, kami juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang," tandasnya. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff ).
Dari 50 orang yang terkena sanksi denda itu, sebanyak 4 orang membayarkannya dengan cara transfer ke kas daerah dan 46 orang lainnya melakukan pembayaran tunai atau titip denda yang nantinya juga akan dikirimkan ke kas daerah dengan nomor rekening 108.02.61575.6.
Operasi gabungan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara. Dari Pemerintah Kota Jakarta Utara hadir Wakil Wali Kota Ali Maulana Hakim, lalu Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, dan Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Roynald Sumedap.
(thm)
Lihat Juga :