KPU Izinkan Konser Musik saat Kampanye Pilkada, Ganjar: Ora Usahlah!
Kamis, 17 September 2020 - 16:01 WIB
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada . Ia berharap para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu.
"Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa)," kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9). (Baca: Bawaslu Berusaha Memfasilitasi Hak-hak Masyarakat di Pilkada 2020 )
Menurutnya, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. "Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. (Baca: Calon Tunggal Pilkada Kurangi Kesempatan Masyarakat Pilih Pemimpin Terbaik )
Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.
"Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa)," kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9). (Baca: Bawaslu Berusaha Memfasilitasi Hak-hak Masyarakat di Pilkada 2020 )
Menurutnya, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. "Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. (Baca: Calon Tunggal Pilkada Kurangi Kesempatan Masyarakat Pilih Pemimpin Terbaik )
Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.
(don)
tulis komentar anda