3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:54 WIB
Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas jinjing. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujar dia.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak ke salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.

"Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," ungkapnya.

"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!