3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:54 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait narkoba di dua lokasi. Total 15,5 kilogram ganja diamankan polisi dari penangkapan tersebut.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie, Minggu (15/2/2026).

Arie menerangkan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (13/2/2026) berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kilogram ganja.



Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!