Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee 19 Februari 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:51 WIB
Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026. Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026).



Budi menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dipastikan sah setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah," ujar Budi.

Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!