Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah

Jum'at, 13 Februari 2026 - 13:25 WIB
Pemerintah diminta pertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah guna menyukseskan Program Tol Laut. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pelaksanaan Program Tol Laut masih banyak terdapat masalah. Salah satunya terkait dengan penerbitan pakta integritas oleh Dinas Perdagangan di sejumlah daerah.

Perwakilan Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia, Hasan Renyan menilai ada diskriminasi dalam penerbitan pakta integritas consignee pengguna jasa tol laut pada 2026. Kondisi ini membuat Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan, (Kemendag) Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.



“Setop diskriminasi penerbitan pakta integritas consignee pengguna jasa tol laut 2026. Kami meminta Kementerian Perdagangan mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan praktik diskriminasi terhadap consignee pengguna jasa tol laut,” kata Perwakilan Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia, Hasan Renyan, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Jembatan Nusantara Urat Nadi Logistik, Angkut 1,3 Juta Kendaraan di 19 Lintasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!