Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik

Kamis, 17 September 2020 - 14:39 WIB
Kajari Luwu, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Foto: Sindonews/Cha
LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menegaskan, pemerintah di tingkat desa wajib membuka informasi tentang desa, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa ke publik.

Ini disampaikan Kajari Luwu , saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan, di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, baru-baru ini.



Baca Juga: Jaksa dan Pegawai di Kejari Luwu Jalani Rapid Test

"Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut," sebut Erny Veronica Maramba.

Pelaksanaan lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.

"Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!