Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik
Kamis, 17 September 2020 - 14:39 WIB
LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menegaskan, pemerintah di tingkat desa wajib membuka informasi tentang desa, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa ke publik.
Ini disampaikan Kajari Luwu , saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan, di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, baru-baru ini.
"Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut," sebut Erny Veronica Maramba.
Pelaksanaan lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
"Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa," katanya.
"Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial," lanjut Erny Veronica Maramba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Mochammad Arsal Arsyad, menjelaskan, lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa
"Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu . Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa," kata Arsal Arsyad.
Ini disampaikan Kajari Luwu , saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan, di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, baru-baru ini.
"Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut," sebut Erny Veronica Maramba.
Pelaksanaan lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
"Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa," katanya.
"Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial," lanjut Erny Veronica Maramba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Mochammad Arsal Arsyad, menjelaskan, lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa
"Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu . Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa," kata Arsal Arsyad.
(agn)
tulis komentar anda