Pramono Didorong Perkuat Komitmen Strategi Pengendalian Polusi Udara lewat Pergub
Selasa, 10 Februari 2026 - 23:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Dalam dialog tersebut yang disorot yakni komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat strategi pengendalian polusi udara.
Forum ini mempertemukan Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat dalam format town hall meeting untuk membahas arah kebijakan udara bersih di Ibu Kota. Sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sebatas kebijakan teknis.
Baca juga: Mengatasi Polusi Udara lewat Transportasi Ramah Lingkungan
Pramono menuturkan pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten. Dia menilai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.
Forum ini mempertemukan Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat dalam format town hall meeting untuk membahas arah kebijakan udara bersih di Ibu Kota. Sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sebatas kebijakan teknis.
Baca juga: Mengatasi Polusi Udara lewat Transportasi Ramah Lingkungan
Pramono menuturkan pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten. Dia menilai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.
Lihat Juga :