Wakil Bupati Penabrak Polwan Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 12:45 WIB
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, kejadian naas yang menimpah Bripka Cristin Anggota Bid Porpam Polda Papua itu tersebut terjadi pukul 07.00 WIT, ketika korban hendak berdinas di Polda Papua.
“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) pagi.
Kapolresta menyebutkan penyebab kecelakaan itu lantaran pelaku dalam pengaruh miuman keras. Bahkan ketika diamankan dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras di dalam mobil.
“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobi tersebut hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” kata dia.
“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) pagi.
Kapolresta menyebutkan penyebab kecelakaan itu lantaran pelaku dalam pengaruh miuman keras. Bahkan ketika diamankan dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras di dalam mobil.
“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobi tersebut hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” kata dia.
(nth)
Lihat Juga :