Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Minta Pemeriksaannya Ditunda

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:18 WIB
Habib Bahar bin Smith batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anggota Banser, di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota hari ini, Rabu (4/2/2026). Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat penundaan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/2/2026) kemarin.

“Nah kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa kami panggilan pertama batal hadir,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).



Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Dia menjelaskan, batalnya pemeriksaan tersebut lantaran adanya kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh tim advokasi dari Bahar bin Smith.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!