Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
Dia menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mengedepankan keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, maupun restoratif. “Bukan semata-mata keadilan retributif (pendekatan hukum yang berfokus pembalasan terhadap pelaku kejahatan). Jadi penghentian perkara ini sudah tepat,” ungkapnya.
Suparji berpendapat, kasus Hogi yang sampai diproses hukum terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik. “Karena ada yang meninggal, ada yang mengejar (jambret), maka yang mengejar dianggap harus bertanggung jawab. Tanpa melihat apa sebab Hogi mengejar. Jadi terlalu formal yang dilihat,” imbuhnya.
Selain itu, hal ini terjadi karena aparat hukum terlalu bersandar pada keterangan ahli tentang bela paksa yang berlebihan, yang menjadi dasar masalah Hogi diproses hukum. “Padahal ahli ini juga terlalu formalistik. Bahwa bela paksa boleh dilakukan selama sebanding dan proporsional. Tapi kan bagaimana mengukur sebanding dan proporsional itu?” jelasnya.
Dia memandang hal yang dilakukan Hogi bukanlah bela paksa yang berlebihan yang harus berdampak pada tindak pidana. “Dan sepertinya masih kebawa atmosfir KUHAP dan KUHP lama, yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembalasan,” pungkasnya.
Suparji berpendapat, kasus Hogi yang sampai diproses hukum terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik. “Karena ada yang meninggal, ada yang mengejar (jambret), maka yang mengejar dianggap harus bertanggung jawab. Tanpa melihat apa sebab Hogi mengejar. Jadi terlalu formal yang dilihat,” imbuhnya.
Selain itu, hal ini terjadi karena aparat hukum terlalu bersandar pada keterangan ahli tentang bela paksa yang berlebihan, yang menjadi dasar masalah Hogi diproses hukum. “Padahal ahli ini juga terlalu formalistik. Bahwa bela paksa boleh dilakukan selama sebanding dan proporsional. Tapi kan bagaimana mengukur sebanding dan proporsional itu?” jelasnya.
Dia memandang hal yang dilakukan Hogi bukanlah bela paksa yang berlebihan yang harus berdampak pada tindak pidana. “Dan sepertinya masih kebawa atmosfir KUHAP dan KUHP lama, yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembalasan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :