Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
loading...
Arista Minaya mendampingi suaminya, Hogi Minaya. Foto/Heru Trijoko
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menutup perkara tersangka kasus Hogi Minaya dinilai sudah tepat. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, penghentian perkara penjambret yang meninggal karena dikejar Hobi, harus dilihat kausalitas kejadian dan mens rea (niat jahat)-nya. Dia menjelaskan, dalam perkara pidana harus dilihat persoalan mens rea (niat jahat).
“Apa yang dilakukan terdakwa (Hogi Minaya) memang tidak ada niat jahatnya, yang membuat korban meninggal. Ia hanya membela istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Selain itu, kata Suparji, dalam aspek pidana harus juga dilihat dari aspek kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang menyebabkan korban meninggal. Dalam konteks ini, menurutnya, pelaku lebih dahulu melakukan penjabretan.
“Di sisi lain (terdakwa) tidak ada cukup bukti untuk di (Hogi) melakukan tindak pidana. Jadi meninggalnya korban itu bukan karena dibunuh tapi karena kecelakaan lalu lintas. Harus pakai undang-undang lalu lintas, karena kelalaian dia (korban) sendiri, karena kejahatannya sendiri (menjambret),” ujarnya.
Dia menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mengedepankan keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, maupun restoratif. “Bukan semata-mata keadilan retributif (pendekatan hukum yang berfokus pembalasan terhadap pelaku kejahatan). Jadi penghentian perkara ini sudah tepat,” ungkapnya.
Suparji berpendapat, kasus Hogi yang sampai diproses hukum terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik. “Karena ada yang meninggal, ada yang mengejar (jambret), maka yang mengejar dianggap harus bertanggung jawab. Tanpa melihat apa sebab Hogi mengejar. Jadi terlalu formal yang dilihat,” imbuhnya.
Selain itu, hal ini terjadi karena aparat hukum terlalu bersandar pada keterangan ahli tentang bela paksa yang berlebihan, yang menjadi dasar masalah Hogi diproses hukum. “Padahal ahli ini juga terlalu formalistik. Bahwa bela paksa boleh dilakukan selama sebanding dan proporsional. Tapi kan bagaimana mengukur sebanding dan proporsional itu?” jelasnya.
Dia memandang hal yang dilakukan Hogi bukanlah bela paksa yang berlebihan yang harus berdampak pada tindak pidana. “Dan sepertinya masih kebawa atmosfir KUHAP dan KUHP lama, yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembalasan,” pungkasnya.
Menurut Suparji, penghentian perkara penjambret yang meninggal karena dikejar Hobi, harus dilihat kausalitas kejadian dan mens rea (niat jahat)-nya. Dia menjelaskan, dalam perkara pidana harus dilihat persoalan mens rea (niat jahat).
“Apa yang dilakukan terdakwa (Hogi Minaya) memang tidak ada niat jahatnya, yang membuat korban meninggal. Ia hanya membela istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Selain itu, kata Suparji, dalam aspek pidana harus juga dilihat dari aspek kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang menyebabkan korban meninggal. Dalam konteks ini, menurutnya, pelaku lebih dahulu melakukan penjabretan.
“Di sisi lain (terdakwa) tidak ada cukup bukti untuk di (Hogi) melakukan tindak pidana. Jadi meninggalnya korban itu bukan karena dibunuh tapi karena kecelakaan lalu lintas. Harus pakai undang-undang lalu lintas, karena kelalaian dia (korban) sendiri, karena kejahatannya sendiri (menjambret),” ujarnya.
Dia menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mengedepankan keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, maupun restoratif. “Bukan semata-mata keadilan retributif (pendekatan hukum yang berfokus pembalasan terhadap pelaku kejahatan). Jadi penghentian perkara ini sudah tepat,” ungkapnya.
Suparji berpendapat, kasus Hogi yang sampai diproses hukum terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik. “Karena ada yang meninggal, ada yang mengejar (jambret), maka yang mengejar dianggap harus bertanggung jawab. Tanpa melihat apa sebab Hogi mengejar. Jadi terlalu formal yang dilihat,” imbuhnya.
Selain itu, hal ini terjadi karena aparat hukum terlalu bersandar pada keterangan ahli tentang bela paksa yang berlebihan, yang menjadi dasar masalah Hogi diproses hukum. “Padahal ahli ini juga terlalu formalistik. Bahwa bela paksa boleh dilakukan selama sebanding dan proporsional. Tapi kan bagaimana mengukur sebanding dan proporsional itu?” jelasnya.
Dia memandang hal yang dilakukan Hogi bukanlah bela paksa yang berlebihan yang harus berdampak pada tindak pidana. “Dan sepertinya masih kebawa atmosfir KUHAP dan KUHP lama, yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembalasan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :